Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil.
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup dan pemecatan.
-
Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup dan pemecatan.
-
Sertu Rafsin Hermawan: 4 tahun penjara dan pemecatan.
Tindak Pidana:
-
Bambang dan Akbar: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.
-
Rafsin: Terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.
Kronologi Kejadian:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta Akbar (26 Desember 2024) untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Transaksi Mobil: Akbar menghubungi Bambang (29 Desember 2024) untuk mencari mobil sesuai permintaan Rafsin.
-
Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil yang digelapkan melalui GPS dan menghadang mobil tersebut (2 Januari 2025).
-
Penembakan: Insiden berujung penembakan, di mana Bambang dinyatakan melepaskan tembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas.
Selain vonis penjara, majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan. Oditur militer mengungkapkan bahwa mobil yang diperjualbelikan merupakan hasil penggelapan.